Profil lulusan ditetapkan berdasarkan hasil kajian terhadap kebutuhan pasar kerja yang dibutuhkan pemerintah dan dunia usaha maupun industri, serta kebutuhan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Profil lulusan program studi ilmu Lingkungan disesuaikan dengan visi misi Program Studi Ilmu Lingkungan. Lulusan Program Studi Ilmu Lingkungan FMIPA Universitas Mataram diharapkan memiliki profil antara lain sebagai pendidik atau instruktur lingkunganm peneliti, tenaga ahli/praktisi, konsultan, wirausaha, dan fungsional pengendali dampak lingkungan.
Capaian pembelajaran program sarjana pada Program Studi Ilmu Lingkungan FMIPA Universitas Mataram mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) yakni Permendikbud No 3 Tahun 2020 dan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang KKNI level 6, yakni;
- CPL 1. Menunjukkan sikap dan perilaku ilmiah, edukatif, dan religius, yang berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan budaya, norma, dan etika akademik
- CPL 2. Mampu mengintegrasikan kecakapan belajar dan berinovasi, penguasaan teknologi dan informasi, pengembangan karir, dan kecakapan hidup untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat
- CPL 3. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya
- CPL 4. Mampu menguasai konsep integritas akademik secara umum dan konsep plagiarisme secara khusus, dalam hal jenis plagiarisme, konsekuensi pelanggaran dan upaya pencegahannya;
- CPL 5. Mampu menerapkan konsep, prinsip dan aplikasi ilmu lingkungan secara utuh, menyeluruh dan berkelanjutan antara lingkungan fisik, biotik dan keanekaragaman sosial budaya Lesser Sunda;
- CPL 6. Mampu menerapkan kaidah ilmiah dalam merumuskan, memprediksi, menganalisis, dan menghasilkan simpulan yang mampu beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pengelolaan lingkungan yang holistik, utuh, menyeluruh, dan berkelanjutan;
- CPL 7. Mampu mendiseminasikan hasil kajian fenomena dan masalah lingkungan secara holistik, utuh, dan menyeluruh dalam bentuk laporan atau kertas kerja sesuai dengan kaidah-kaidah penulisan ilmiah;
