Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unram No. 10933/J18.H/HK.01.11/1996, tanggal 8 Nopember 1996, Rektor Unram mengubah status UPPID menjadi Unit Pelayanan Teknis Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (UPT-MIPA), dengan memperluas cakupan tugas dalam bidang penelitian ilmu dasar, baik yang dilakukan oleh dosen maupun mahasiswa di lingkungan Unram. Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Unram terus berupaya meningkatkan fasilitas laboratorium yang dikoordinir oleh UPT-MIPA, tidak saja laboratorium-laboratorium dasar, tetapi juga pengembangan fasilitas laboratorium penelitian seperti Laboratorium Kimia Analitik dan Laboratorium Immunobiologi dengan fasilitas yang sangat memadai untuk menunjang program penelitian.
Pada perkembangannya Laboratorium Kimia Analitik berubah menjadi Laboratorium Layanan (Service Laboratory) dengan nama Laboratorium Analisis melalui SK Rektor Universitas Mataram Nomor 829/UN18/HK/2017 pada tanggal 18 Desember 2017 tentang penetapan struktur organisasi laboratorium pada FMIPA Unram tahun 2017. Tetapi, seiring dengan meningkatnya kebutuhan sarana pendukung di lingkungan FMIPA, pada tahun 2020 melalui SK Rektor Unram Nomor 426/UN18/HK/2020 pada tanggal 16 Januari 2020 tentang perubahan SK Rektor Nomor 829/UN18/HK/2017, sehingga saat ini Laboratorium Kimia Analitik dikembalikan pada fungsinya seperti semula yaitu menunjang kegiatan tri dharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), layanan pengujian serta pelatihan teknis dan manajemen. Dengan demikian peran dari laboratorium ini dapat maksimal dalam melayani civitas akademika Unram dan masyarakat khususnya di wilayah NTB.