TATA TERTIB LABORATORIUM KOMPUTER

MATEMATIKA DASAR

(Khusus Mahasiswa)
Fakultas/Program Studi : FMIPA/Matematika
Berlaku sejak : 14/05/2025
        1. UMUM
          1. Mahasiswa hanya diperkenankan masuk laboratorium atas izin dosen/petugas.
          2. Wajib mengisi daftar hadir saat masuk dan keluar laboratorium.
          3. Dilarang membawa makanan, minuman, dan barang cair lainnya ke dalam laboratorium.
          4. Wajib menjaga kebersihan, ketertiban, dan ketenangan selama berada di laboratorium.
          5. Dilarang merokok dan menggunakan telepon genggam saat praktikum berlangsung.
          6. Gunakan komputer yang tersedia, jangan menggunakan device/ gadget selain komputer laboratorium.
        2. PENGGUNAAN PERANGKAT
          1. Gunakan komputer dan peralatan hanya untuk keperluan praktikum/kegiatan akademik.
          2. Dilarang mengubah konfigurasi, mencabut kabel, atau memindahkan perangkat tanpa izin petugas.
          3. Instalasi software pribadi dilarang kecuali mendapat izin tertulis dari dosen/petugas.
          4. Mahasiswa bertanggung jawab terhadap kerusakan akibat kelalaian penggunaan.
          5. Dilarang menggunakan komputer untuk bermain game.
          6. Setelah digunakan, komputer wajib dimatikan dan area kerja dirapikan kembali.
        3. ETIKA DIGITAL
          1. Dilarang mengakses situs yang mengandung unsur pornografi, kekerasan, SARA, atau perjudian.
          2. Penggunaan komputer untuk aktivitas ilegal (seperti peretasan, plagiarisme, penyebaran hoaks) dilarang keras.
          3. Wajib menjaga kerahasiaan akun masing-masing. Penggunaan akun orang lain tanpa izin adalah pelanggaran.
          4. Data tugas atau file pribadi wajib disimpan di perangkat eksternal pribadi. Laboratorium tidak bertanggung jawab atas kehilangan data.
        4. SANKSI
          1. Pelanggaran terhadap tata tertib ini akan dikenakan sanksi, berupa:
          1. Teguran lisan/tertulis
          2. Pengurangan nilai praktikum
          3. Larangan menggunakan laboratorium sementara atau permanen
          4. Pelaporan kepada pihak Program Studi atau Dekanat
    1. 🎓 TERTIB LAB = BUDAYA MAHASISWA PROFESIONAL
Mataram, 14 Mei 2025

Dekan Fakultas MIPA

TTD

Dr. Rahadi Wirawan, S.Si., M.Si.

NIP. 19721227 199702 1 001

Mengetahui,

WD 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni

TTD

Dr. Immy Suci Rohyani, SP., M.Si.

NIP. 19760919 200312 2 001

 

Kepala Laboratorium Matematika Dasar

TTD

Dr. Irwansyah, M.Si.

NIP. 19890707 201504 1 004

TATA TERTIB LABORATORIUM KOMPUTER

UNTUK DOSEN/PENGAJAR

Laboratorium Komputer Matematika Dasar

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam

Universitas Mataram

  1. TANGGUNG JAWAB UMUM
    1. Dosen/pengajar wajib hadir tepat waktu dan memimpin praktikum sesuai jadwal.
    2. Bertanggung jawab terhadap ketertiban dan keamanan selama kegiatan berlangsung.
    3. Mengarahkan mahasiswa agar mematuhi tata tertib laboratorium.
    4. Mengisi buku agenda laboratorium setiap selesai kegiatan.
    5. Wajib melapor kepada teknisi/laboran jika terjadi gangguan teknis atau kerusakan alat.
  2. PENGGUNAAN PERANGKAT & FASILITAS
    1. Dilarang menggunakan perangkat laboratorium untuk kepentingan pribadi di luar kegiatan akademik.
    2. Penggunaan software tambahan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan petugas laboratorium.
    3. Wajib memastikan seluruh perangkat dimatikan dan ruangan dalam keadaan rapi setelah kegiatan selesai.
  3. KEAMANAN DAN ETIKA DIGITAL
    1. Dilarang mengakses, menyuruh, atau membiarkan mahasiswa mengakses konten yang melanggar hukum atau etika kampus.
    2. Wajib menjaga kerahasiaan data mahasiswa dan akun institusi.
    3. Mendorong penggunaan teknologi secara bertanggung jawab dan akademik.
  4. KOORDINASI & KOMUNIKASI
    1. Segala perubahan jadwal atau penggunaan laboratorium di luar jam reguler harus dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pengelola laboratorium.
    2. Dosen/pengajar diharapkan memberikan masukan untuk pengembangan fasilitas dan tata kelola laboratorium.

Catatan Penting:

  1. Pelanggaran terhadap tata tertib dapat ditindaklanjuti sesuai kebijakan Fakultas.
  2. Dosen merupakan teladan bagi mahasiswa dalam menciptakan budaya akademik yang sehat dan tertib di laboratorium.
  3.  
  4.  
  5.  

Mataram, 14 Mei 2025

Dekan Fakultas MIPA

TTD

Dr. Rahadi Wirawan, S.Si., M.Si.

NIP. 19721227 199702 1 001

Mengetahui,

WD 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni

TTD

Dr. Immy Suci Rohyani, SP., M.Si.

NIP. 19760919 200312 2 001

 

Kepala Laboratorium Matematika Dasar

TTD

Dr. Irwansyah, M.Si.

NIP. 19890707 201504 1 004