Pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu formal (LAMSAMA) mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 55 ayat 5 yang menyatakan bahwa Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

Mengacu pada peraturan di tersebut, pada tanggal 27 Januari 2017, tujuh Asosiasi Profesi dan Institusi Pendidikan sebagai pemrakarsa dan delapan Organisasi Institusional dan enam organisasi Profesi lainnya sebagai Lembaga Pendukung telah menyepakati Pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Sains Alam Dan Ilmu Formal.

Tujuh Asosiasi Profesi dan Institusi Pendidikan sebagai pemrakarsa LAMSAMA adalah

  1. Himpunan Ahli Geofisika Indonesia (HAGI),
  2. Himpunan Astronomi Indonesia (HAI),
  3. Himpunan Kimia Indonesia (HKI),
  4. Indonesian Mathematical Society (IndoMS),
  5. Jaringan Kerjasama Nasional Lembaga Pendidikan Tinggi Bidang MIPA (MIPAnet),
  6. Perhimpunan Biologi Indonesia (PBI), dan
  7. Physical Society of Indonesia (PSI)

LAMSAMA merupakan lembaga akreditasi yang memilih fokus perhatian pada program studi yang menghasilkan lulusan dalam bidang ilmu formal (formal sciences) dan sains alam (natural sciences), serta lulusan yang diarahkan untuk menjadi pendidik dan pengajar bidang-bidang tersebut.
Ilmu formal mencakup Matematika (Mathematics), Statistika, Ilmu Aktuaria, dan Sains Komputasi (Computational Sciences) dan bidang-bidang terkait. Sains mencakup a.l. Fisika (Physics), Kimia (Chemical Sciences), Biologi (Biological Sciences), dan Sains Kebumian dan Antariksa (Earth and Space Sciences) dan bidang-bidang terkait. LAMSAMA mencakup juga program-program studi dalam bidang-bidang multidisiplin dari semua yang disebut di atas.