Tata Cara Pengusulan Proposal Penelitian

Berikut adalah ringkasan tahapan pengusulan proposal penelitian yang lebih mudah dipahami:

1. Pengunggahan Proposal

  • Proposal harus lengkap (mulai dari halaman depan hingga lampiran) dan diunggah dalam format PDF ke sistem Simlitabmas UNRAM (http://simlitabmas.unram.ac.id).

  • Pastikan menggunakan halaman pengesahan yang diunduh dari Simlitabmas.

2. Pengesahan Proposal

  • Untuk Skema Umum: Proposal harus disahkan oleh Ketua KPBI, BP3F, dan Dekan, serta disetujui oleh Kepala LPPM.

  • Untuk Skema Tenaga Teknisi Fungsional: Pengesahan dilakukan oleh Kepala Laboratorium, Koordinator Lab. Fakultas/Kepala Bidang Pendidikan dan Penelitian RSP Universitas Mataram, dan Ketua UPA/Direktur RSP Universitas Mataram.

  • Untuk Skema Pascasarjana: Proposal harus ditandatangani oleh ketua peneliti, disahkan oleh Ketua KPBI, Ketua Program Studi, dan Direktur Program Pascasarjana, serta disetujui oleh Kepala LPPM. Jika program pascasarjana di bawah fakultas, pengesahan juga ditandatangani oleh Dekan.

  • Untuk Skema Swadana: Proposal harus ditandatangani oleh ketua peneliti, disahkan oleh Ketua KPBI, atau Dekan, atau Direktur Program Pascasarjana, serta disetujui oleh Kepala LPPM.

  • Catatan: Tanda tangan manual atau e-sign dapat digunakan.

3. Jadwal Pengusulan

  • Dana BLU: Pengusulan dilakukan pada minggu ke-1 hingga ke-4 bulan November tahun sebelumnya.

  • Dana Swadana: Waktu pengusulan sama dengan dana BLU, namun hanya boleh mengusulkan satu proposal sebagai ketua dan satu sebagai anggota.

4. Aturan Persetujuan

  • Proposal, baik BLU maupun Swadana, harus mendapatkan persetujuan Kepala LPPM sebelum penelitian dimulai.

  • Anda tidak diizinkan meminta persetujuan proposal dan laporan hasil penelitian secara bersamaan.

5. Proposal Revisi

  • Jika ada revisi, proposal perbaikan harus diunggah kembali melalui Simlitabmas UNRAM.