Ketentuan Umum Penelitian dan Pengabdian UNRAM
- Sumber Dana & Kategori
Ada dua sumber dana utama untuk penelitian dan pengabdian: BLU (Badan Layanan Umum) dan Swadana.
- Syarat Ketua Tim
- Siapa yang Boleh? Dosen tetap UNRAM dengan NIDN atau NIDK.
- Siapa yang Tidak Boleh?
- Dosen yang sedang tugas belajar.
- Dosen yang akan pensiun tahun depan (ketentuan untuk Dosen Izin Belajar disesuaikan dengan aturan fakultas/prodi).
- Persyaratan Tambahan:
- Harus tergabung dalam Kelompok Peneliti Bidang Ilmu (KPBI) yang memiliki SK Rektor.
- Terdaftar di Portal SINTA, Google Scholar, dan/atau Scopus.
- Tenaga Teknis: Bisa menjadi ketua, asalkan memiliki email institusi.
- Syarat Anggota Tim
- Siapa yang Boleh?
- Dosen UNRAM (NIDN/NIDK).
- Bukan dosen UNRAM (wajib menyertakan Surat Komitmen).
- Tenaga Teknis UNRAM.
- Komposisi Tim: Maksimal 50% anggota boleh berasal dari luar KPBI. Ketentuan ini tidak berlaku untuk program Pascasarjana.
- Batas Pengusulan Proposal
Setiap dosen memiliki batas pengusulan per tahun:
- Penelitian:
- Maksimal 4 usulan:
- 1 sebagai ketua dan 3 sebagai anggota, atau
- 4 sebagai anggota.
- Maksimal 4 usulan:
- Pengabdian kepada Masyarakat:
- Maksimal 2 usulan:
- 1 sebagai ketua dan 1 sebagai anggota, atau
- 2 sebagai anggota.
- Maksimal 2 usulan:
- Tenaga Teknis: Hanya boleh mengusulkan 1 proposal (baik sebagai ketua atau anggota) per tahun.
- Aturan Khusus untuk Peneliti Unggul
Bagi dosen dengan h-index ≥ 2 (sosial-humaniora) atau h-index ≥ 3 (sains-teknologi) dari lembaga pengindeks bereputasi internasional, batas pengusulan penelitian bisa lebih banyak:
- Maksimal 5 usulan:
- 2 sebagai ketua dan 3 sebagai anggota, atau
- 1 sebagai ketua dan 4 sebagai anggota, atau
- 5 sebagai anggota.
- Aturan Khusus untuk Skema Percepatan Jabatan
- Untuk skema Penelitian Percepatan Lektor Kepala dan Percepatan Guru Besar, ketua tim hanya boleh mendapatkan pendanaan satu kali. Jika sudah pernah didanai sebelumnya, tidak boleh mengajukan lagi pada skema yang sama.
- Proses Pengajuan
- Semua usulan harus diajukan melalui sistem Simlitabmas UNRAM (http://simlitabmas.unram.ac.id).
- Setiap usulan harus mendapat persetujuan dari LPPM UNRAM.
- Peta Jalan & Etika Penelitian
- Peta Jalan: Setiap Kelompok Peneliti Bidang Ilmu (KPBI) wajib memiliki payung penelitian, peta jalan (road map), dan topik penelitian unggulan yang sudah disahkan.
- Acuan Proposal: Setiap proposal yang diajukan wajib mengacu pada payung penelitian dan peta jalan yang dimiliki KPBI.
- Etika: Semua pihak yang terlibat (dosen, tenaga kependidikan, teknis, dan mahasiswa) wajib mematuhi Etika Penelitian sesuai Peraturan Rektor UNRAM.
A. Penelitian:
Penelitian Dosen Pemula
Penelitian Tenaga Teknisi Fungsional
Penelitian Peningkatan Kapasitas
Penelitian Pascasarjana
Penelitian Percepatan Lektor Kepala
Penelitian Percepatan Guru Besar
Penelitian Kerjasama Dalam Negeri
Penelitian Guru Besar
Penelitian Penugasan Perguruan Tinggi
Penelitian Kerjasama Luar Negeri
Penelitian Mandiri
B. Pengabdian kepada Masyarakat:
Pengabdian Karya Dosen yang Dimanfaatkan Masyarakat
Pengabdian Pengembangan dan Hilirisasi Produk
Pengabdian Kolaboratif Nasional
Pengabdian Kerjasama Luar Negeri
Pengabdian Mandiri
Prosedur Pengajuan & Pendanaan
Pengajuan Proposal: Semua proposal diunggah melalui Simlitabmas UNRAM (http://simlitabmas.unram.ac.id) dalam format PDF. Pastikan proposal sudah lengkap dengan halaman pengesahan yang ditandatangani secara manual atau digital (e-sign) dari sistem Simlitabmas.
Hak Mengusulkan: Setiap dosen dan tenaga teknis dapat mengajukan proposal penelitian dan pengabdian sesuai ketentuan skema masing-masing.
Sumber Dana:
Pendanaan internal UNRAM berasal dari alokasi anggaran Fakultas, Pascasarjana, atau LPPM.
Keputusan pendanaan ditetapkan oleh Rektor setelah proposal dinilai oleh reviewer yang ditunjuk Rektor.
Pembiayaan juga bisa dilakukan secara mandiri atau melalui kerjasama dengan mitra.
Aturan dan Kewajiban Penting
Sanksi Pelanggaran: Jika penelitian atau pengabdian dihentikan karena kelalaian, duplikasi pendanaan, atau mengajukan proposal yang sudah pernah didanai, ketua tim akan dikenakan sanksi:
Tidak boleh mengusulkan pendanaan dari UNRAM selama 2 tahun berturut-turut.
Wajib mengembalikan seluruh dana yang sudah diterima ke kas negara.
Pengawasan dan Pelaporan:
LPPM UNRAM akan mengawasi semua kegiatan penelitian dan pengabdian.
Peneliti dan pelaksana wajib membuat Catatan Harian tentang tahapan kegiatan dan laporan keuangan beserta buktinya.
Pelaksanaan: Seluruh proses, mulai dari usulan hingga pelaporan, dilakukan secara daring dan luring sesuai Indikator Kinerja Utama (IKU) UNRAM.
Kewajiban Tambahan dalam Proposal
Pencantuman Sumber Dana: Wajib mencantumkan pengakuan (acknowledgement) sumber pendanaan (sesuai nomor kontrak) pada setiap luaran.
Fokus Penelitian: Wajib mencantumkan Fokus Bidang Unggulan Program dan Desa Mitra sesuai panduan yang berlaku di Universitas Mataram.
Daftar Pustaka: Wajib mencantumkan minimal 5 artikel yang dipublikasikan dalam 5 tahun terakhir sebagai referensi. Anda bisa mengakses jurnal terbaru melalui http://proquest.com.