Seleksi, Penetapan, dan Perjanjian Proposal
Berikut adalah alur sederhana dari proses seleksi hingga perjanjian penugasan:
1. Proses Seleksi dan Evaluasi
Penilaian Proposal: Tim reviewer yang ditunjuk Rektor UNRAM akan melakukan evaluasi proposal, baik yang didanai BLU maupun swadana. Penilaian dilakukan secara desk evaluation dan evaluasi kelayakan.
Pengumuman Hasil: Proposal yang lolos seleksi akan diumumkan di situs web LPPM.
2. Setelah Dinyatakan Lulus
Revisi Proposal: Jika ada masukan atau saran dari tim reviewer, peneliti wajib melakukan revisi. Pastikan format dan sistematika proposal sudah sesuai dengan buku panduan.
3. Penetapan dan Penandatanganan
Penetapan oleh Rektor: LPPM akan mengusulkan judul-judul proposal dari dana BLU untuk disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Rektor UNRAM.
Perjanjian Pelaksanaan: Setelah SK Rektor terbit, Kepala LPPM UNRAM akan segera menandatangani perjanjian dengan tim peneliti untuk memulai pelaksanaan kegiatan.