Tahapan Kegiatan Penelitian dan Pengabdian
Berikut adalah ringkasan tahapan kegiatan yang disetujui untuk didanai, dari awal hingga akhir:
Pengumuman dan Sosialisasi: Informasi mengenai program penelitian dan pengabdian disebarkan.
Pengusulan Proposal: Dosen dan tenaga teknis mengajukan proposal ke fakultas/program studi/pascasarjana/vokasi masing-masing.
Penyeleksian: Proposal yang masuk akan diseleksi dan dinilai.
Penetapan Anggaran: Alokasi dana penelitian dan pengabdian ditetapkan.
Pengumuman Pemenang: Proposal yang lolos seleksi akan diumumkan sebagai penerima dana.
Penandatanganan Perjanjian: Tim peneliti/pelaksana menandatangani perjanjian penugasan.
Pelaksanaan: Kegiatan penelitian dan pengabdian mulai dilaksanakan.
Pelaporan dan Penilaian Keluaran:
Kegiatan dipantau dan dievaluasi (Monev).
Peneliti/pelaksana memaparkan hasil dalam seminar.
Peneliti/pelaksana menyerahkan laporan dan semua luaran yang dihasilkan dari kegiatan.