Tahapan Kegiatan Penelitian dan Pengabdian

Berikut adalah ringkasan tahapan kegiatan yang disetujui untuk didanai, dari awal hingga akhir:

  1. Pengumuman dan Sosialisasi: Informasi mengenai program penelitian dan pengabdian disebarkan.

  2. Pengusulan Proposal: Dosen dan tenaga teknis mengajukan proposal ke fakultas/program studi/pascasarjana/vokasi masing-masing.

  3. Penyeleksian: Proposal yang masuk akan diseleksi dan dinilai.

  4. Penetapan Anggaran: Alokasi dana penelitian dan pengabdian ditetapkan.

  5. Pengumuman Pemenang: Proposal yang lolos seleksi akan diumumkan sebagai penerima dana.

  6. Penandatanganan Perjanjian: Tim peneliti/pelaksana menandatangani perjanjian penugasan.

  7. Pelaksanaan: Kegiatan penelitian dan pengabdian mulai dilaksanakan.

  8. Pelaporan dan Penilaian Keluaran:

    • Kegiatan dipantau dan dievaluasi (Monev).

    • Peneliti/pelaksana memaparkan hasil dalam seminar.

    • Peneliti/pelaksana menyerahkan laporan dan semua luaran yang dihasilkan dari kegiatan.