Mataram, 3 Maret 2025 – Universitas Mataram (Unram) menyesuaikan jam kerja bagi dosen dan tenaga kependidikan selama bulan suci Ramadhan 1446 H, yang dimulai pada Senin, 3 Maret 2025. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN selama Ramadhan, yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi pegawai dalam menjalankan ibadah tanpa mengurangi produktivitas di lingkungan kampus.

Selama periode Ramadhan, jam kerja bagi pegawai di lingkungan Unram mengalami perubahan. Pada hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WITA. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.30 WITA, dengan waktu istirahat lebih panjang, yakni pukul 11.30 hingga 13.30 WITA.

Selain jam kerja, Unram juga menyesuaikan durasi perkuliahan dengan kondisi akademik selama bulan Ramadhan. Jika sebelumnya satu satuan kredit semester (SKS) berlangsung selama 50 menit, maka selama bulan Ramadhan dikurangi menjadi 40 menit per SKS. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan efektivitas pembelajaran tetap terjaga tanpa membebani mahasiswa dan dosen. Sebagai bagian dari kebijakan ini, kegiatan rutin seperti Apel dan Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) yang biasanya diadakan setiap Senin dan Jumat sementara ditiadakan selama bulan Ramadhan. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang bagi pegawai dalam menyesuaikan diri dengan ritme aktivitas selama berpuasa.

Dengan adanya kebijakan ini, Unram berharap seluruh sivitas akademika dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk tanpa mengurangi disiplin kerja dan tanggung jawab akademik. Bulan suci Ramadhan tidak hanya menjadi momentum untuk meningkatkan spiritualitas, tetapi juga memperkuat semangat kebersamaan dan produktivitas di lingkungan Universitas Mataram.